Pencarian
Latest topics
serah terima
. :: Forum Harvest City :: . (http://harvestcity.dev.web.id) :: Tanya-tanya saja (harga fasilitas, status, kondisi 'n apa saja lah...)
Halaman 1 dari 1 • Share •
serah terima
mod
di SPJB tuh ada pasal berita acara serah terima yang secara garis besar menyatakan bahwa,apabila dalam waktu 14 hari setelah surat pemberitahuan serah terima pihak kedua(konsumen )belum juga menandatanganinya(dg alasan apapun),maka pada hari ke 15 pihak ke 2 sudah dianggap sudah menandatangani berita acara serah terima....ente punya pendapat gak soal ini??berarti listrik dan air gak bisa kita jadi alasan jg dong?
di SPJB tuh ada pasal berita acara serah terima yang secara garis besar menyatakan bahwa,apabila dalam waktu 14 hari setelah surat pemberitahuan serah terima pihak kedua(konsumen )belum juga menandatanganinya(dg alasan apapun),maka pada hari ke 15 pihak ke 2 sudah dianggap sudah menandatangani berita acara serah terima....ente punya pendapat gak soal ini??berarti listrik dan air gak bisa kita jadi alasan jg dong?
dellas- Warga baru

- Jumlah posting: 29
Registration date: 03.12.08
Re: serah terima
saya memang tidak baca secara detail SPJB,
Dengan adanya kausul 14 hari terhitung dari surat pemberitahuan serah terima maka asumsinya gini.
* Apa gunanya surat itu diterbitkan dan memerlukan tanda-tangan kalo tidak ada celah untuk menolak
sama saja berbunyi, "Setelah surat diterbitkan berarti konsumen sudah menyetujui atau dianggap menyetujui"
* Jika memang Developer tidak Semena-mena maka tentu surat itu akan diterbitkan kalau kewajiba mereka sudah terpenuhi yi menyediakan adap yang terlah mereka tawarkan dalam spesifikasi rumah (tertuang dalam Brosur) kalo ini tidak dipenuhi berarti developer telah melakukan kebohongan pulic
Mod
Dengan adanya kausul 14 hari terhitung dari surat pemberitahuan serah terima maka asumsinya gini.
* Apa gunanya surat itu diterbitkan dan memerlukan tanda-tangan kalo tidak ada celah untuk menolak
sama saja berbunyi, "Setelah surat diterbitkan berarti konsumen sudah menyetujui atau dianggap menyetujui"
* Jika memang Developer tidak Semena-mena maka tentu surat itu akan diterbitkan kalau kewajiba mereka sudah terpenuhi yi menyediakan adap yang terlah mereka tawarkan dalam spesifikasi rumah (tertuang dalam Brosur) kalo ini tidak dipenuhi berarti developer telah melakukan kebohongan pulic
Mod
Admin- Admin
- Jumlah posting: 296
Registration date: 21.11.08

Re: serah terima
Halo Bro Dellas,
Memang kausul tersebut meletakan posisi konsumen di pihak yang lemh, jadi mau tidak mau harus menerimanya, dan kausul ini rupanya sudah menjadi kausul umum daiam setiap perjanjian yang ditanda tangani oleh konsumen pada setiap pembelian rumah pada semua developer di Indonesia. jadi sebaiknya kita cari win-win solusi saja, dan masalah ini aku coba konsulkan ke teman aku yang kontraktor perumahan, jabananya adalah serah terima dulu, karena mau tidak mau kita juga butuh rumah tersebut, dan setelah serah terima konsumen akan di beri kertas lembar komplain masalah bangunan yang kita beli, dan komlpain itu akan diteruskan ke kontraktor untuk dilakukan perbaikan pada rumah kita, Disini yang perlu kita awasi, jangan sampai kasus yang pernah dialami oleh rekan kita bro Pramana terulang di HC.
Memang kausul tersebut meletakan posisi konsumen di pihak yang lemh, jadi mau tidak mau harus menerimanya, dan kausul ini rupanya sudah menjadi kausul umum daiam setiap perjanjian yang ditanda tangani oleh konsumen pada setiap pembelian rumah pada semua developer di Indonesia. jadi sebaiknya kita cari win-win solusi saja, dan masalah ini aku coba konsulkan ke teman aku yang kontraktor perumahan, jabananya adalah serah terima dulu, karena mau tidak mau kita juga butuh rumah tersebut, dan setelah serah terima konsumen akan di beri kertas lembar komplain masalah bangunan yang kita beli, dan komlpain itu akan diteruskan ke kontraktor untuk dilakukan perbaikan pada rumah kita, Disini yang perlu kita awasi, jangan sampai kasus yang pernah dialami oleh rekan kita bro Pramana terulang di HC.
iwansantosa- Ketua RT

- Jumlah posting: 52
Registration date: 27.01.09
Permissions of this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik






» wahan air " waterJoy "
» orchid kpn selesai ya?
» ORCHID ke BROMELIA
» Proses KPR Blok Orchid
» cluster orchid
» Jadual Feeder Busway (Transjakarta)
» Bazaar Ramadhan
» Listrik Durio