Pencarian
 
 

Display results as :
 


Rechercher Advanced Search

Latest topics
» Pilih Bank Untuk KPR
Today at 2:37 pm by Samuel

» wahan air " waterJoy "
Yesterday at 6:34 pm by fakhrul azis

» orchid kpn selesai ya?
Yesterday at 6:33 pm by fakhrul azis

» ORCHID ke BROMELIA
Sat Jul 24, 2010 5:07 pm by fakhrul azis

» Proses KPR Blok Orchid
Sat Jul 24, 2010 2:06 pm by fakhrul azis

» cluster orchid
Fri Jul 23, 2010 9:43 pm by fakhrul azis

» Jadual Feeder Busway (Transjakarta)
Fri Jul 23, 2010 10:30 am by Admin

» Bazaar Ramadhan
Thu Jul 22, 2010 5:41 pm by dj32205

» Listrik Durio
Thu Jul 22, 2010 3:08 pm by Admin


serah terima

Kirim topik baru   Kirim balasan

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Go down

serah terima

Post  dellas on Sat Oct 17, 2009 1:23 pm

mod
di SPJB tuh ada pasal berita acara serah terima yang secara garis besar menyatakan bahwa,apabila dalam waktu 14 hari setelah surat pemberitahuan serah terima pihak kedua(konsumen )belum juga menandatanganinya(dg alasan apapun),maka pada hari ke 15 pihak ke 2 sudah dianggap sudah menandatangani berita acara serah terima....ente punya pendapat gak soal ini??berarti listrik dan air gak bisa kita jadi alasan jg dong? Question

dellas
Warga baru
Warga baru

Jumlah posting: 29
Registration date: 03.12.08

Lihat profil user

Kembali Ke Atas Go down

Re: serah terima

Post  Admin on Sat Oct 17, 2009 2:41 pm

saya memang tidak baca secara detail SPJB,
Dengan adanya kausul 14 hari terhitung dari surat pemberitahuan serah terima maka asumsinya gini.

* Apa gunanya surat itu diterbitkan dan memerlukan tanda-tangan kalo tidak ada celah untuk menolak
sama saja berbunyi, "Setelah surat diterbitkan berarti konsumen sudah menyetujui atau dianggap menyetujui"

* Jika memang Developer tidak Semena-mena maka tentu surat itu akan diterbitkan kalau kewajiba mereka sudah terpenuhi yi menyediakan adap yang terlah mereka tawarkan dalam spesifikasi rumah (tertuang dalam Brosur) kalo ini tidak dipenuhi berarti developer telah melakukan kebohongan pulic

Mod

Admin
Admin

Jumlah posting: 296
Registration date: 21.11.08

Lihat profil user http://harvestcity.dev.web.id

Kembali Ke Atas Go down

Re: serah terima

Post  iwansantosa on Mon Oct 19, 2009 10:17 am

Halo Bro Dellas,

Memang kausul tersebut meletakan posisi konsumen di pihak yang lemh, jadi mau tidak mau harus menerimanya, dan kausul ini rupanya sudah menjadi kausul umum daiam setiap perjanjian yang ditanda tangani oleh konsumen pada setiap pembelian rumah pada semua developer di Indonesia. jadi sebaiknya kita cari win-win solusi saja, dan masalah ini aku coba konsulkan ke teman aku yang kontraktor perumahan, jabananya adalah serah terima dulu, karena mau tidak mau kita juga butuh rumah tersebut, dan setelah serah terima konsumen akan di beri kertas lembar komplain masalah bangunan yang kita beli, dan komlpain itu akan diteruskan ke kontraktor untuk dilakukan perbaikan pada rumah kita, Disini yang perlu kita awasi, jangan sampai kasus yang pernah dialami oleh rekan kita bro Pramana terulang di HC.

iwansantosa
Ketua RT
Ketua RT

Jumlah posting: 52
Registration date: 27.01.09

Lihat profil user

Kembali Ke Atas Go down

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Kembali Ke Atas


Permissions of this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik