Pencarian
Latest topics
Aturan Menambah bangunan
Halaman 1 dari 1 • Share •
Aturan Menambah bangunan
Klausul menambah luas bangunan.
Seperti diketahui bersama semua bangunan tidak menghabiskan tanah, dengan demikian biasanya akan ad kesempatan menambah luas bangunan. berikut kumpulan informasi yang saya rangkum
1. Usahakan bangunan utama dengan jalan depan 3 meter atau lebih, jika ini dilanggar harga jual kembali akan jatuh dan tampilan akan menjadi rusak (bangunan menjadi kumuh)
2. Bangunan yang bersifat ringan seperti kanopi bisa dibangun sampai dengan pagar karena tidak merusak pemandangan
3. IMB diperlukan jika penambahan bangunan melebihi arena bangunan yang sekarang ada, seperti kesamping atau keatas. untuk pembangunan dapur belakang menurut pengamatan saya tidak diperlukan IMB.
4. Developer akan tunduk pada peraturan daerah jadi bila anda Sudah memiliki IMB maka hal tersebut tidak akan bertentangan dengan aturan developer.
5. Khusus rumah pojok ada aturan tersendiri, yaitu jika disamping bangunan ada tanah kosong kemudian ada jalan maka luas bangunan yang boleh didirikan adalah sebagai berikut
- Jarak bangunan baru dengan tanah tidak boleh kurang dari 1/2 dari lebar jalan, misal lebar tanah 6 meter dan jalan 6 meter maka bangunan maksimum hanya 3 meter.
6. Proses IM dan persayaran akan mengikuti aturan Pemda (menyusul)
7. Jika pembelian rumah menggunakan KPR dan atau asuransi, maka sebaiknya memberitahukan kepada pihak penjamin bahwa nilai agunan sudah bertambah dengan demikian nilai tertanggung asuransi otomatis akan berubah.
Mod
Seperti diketahui bersama semua bangunan tidak menghabiskan tanah, dengan demikian biasanya akan ad kesempatan menambah luas bangunan. berikut kumpulan informasi yang saya rangkum
1. Usahakan bangunan utama dengan jalan depan 3 meter atau lebih, jika ini dilanggar harga jual kembali akan jatuh dan tampilan akan menjadi rusak (bangunan menjadi kumuh)
2. Bangunan yang bersifat ringan seperti kanopi bisa dibangun sampai dengan pagar karena tidak merusak pemandangan
3. IMB diperlukan jika penambahan bangunan melebihi arena bangunan yang sekarang ada, seperti kesamping atau keatas. untuk pembangunan dapur belakang menurut pengamatan saya tidak diperlukan IMB.
4. Developer akan tunduk pada peraturan daerah jadi bila anda Sudah memiliki IMB maka hal tersebut tidak akan bertentangan dengan aturan developer.
5. Khusus rumah pojok ada aturan tersendiri, yaitu jika disamping bangunan ada tanah kosong kemudian ada jalan maka luas bangunan yang boleh didirikan adalah sebagai berikut
- Jarak bangunan baru dengan tanah tidak boleh kurang dari 1/2 dari lebar jalan, misal lebar tanah 6 meter dan jalan 6 meter maka bangunan maksimum hanya 3 meter.
6. Proses IM dan persayaran akan mengikuti aturan Pemda (menyusul)
7. Jika pembelian rumah menggunakan KPR dan atau asuransi, maka sebaiknya memberitahukan kepada pihak penjamin bahwa nilai agunan sudah bertambah dengan demikian nilai tertanggung asuransi otomatis akan berubah.
Mod
Admin- Admin
- Jumlah posting: 235
Registration date: 21.11.08

Re: Aturan Menambah bangunan
3. IMB diperlukan jika penambahan bangunan melebihi arena bangunan yang sekarang ada, seperti kesamping atau keatas. untuk pembangunan dapur belakang menurut pengamatan saya tidak diperlukan IMB
berkaitan dg klausul di atas, gimana kalo penambahannya ke belakang?
btw, kalo ngurus IMB sementara sertifikat kita ada bank (coz, menggunakan sistem KPR) gmana prosudernya?
thx.

illidan_mg- Ketua RW

- Jumlah posting: 77
Registration date: 10.03.09
Re: Aturan Menambah bangunan
illidan_mg wrote:3. IMB diperlukan jika penambahan bangunan melebihi arena bangunan yang sekarang ada, seperti kesamping atau keatas. untuk pembangunan dapur belakang menurut pengamatan saya tidak diperlukan IMB
berkaitan dg klausul di atas, gimana kalo penambahannya ke belakang?
btw, kalo ngurus IMB sementara sertifikat kita ada bank (coz, menggunakan sistem KPR) gmana prosudernya?
thx.
sebenarnya IMB memang harus tersimpan di BANK, tetapi contoh kasus saya ketika akad kredit IMB belum jadi dan sertifikat juga masih induk (belum dipecah), Bank akan terus berkoordinasi dengan developer untuk ururan ini.
Jika ingin menambah maka diperlukan IMB yang awal dari developer jadi silahkan menghubungi developer+minta tolong BANK untuk mempercepat IMB yang pertama jika belum juga beres.
BTW kalai sekedar menghabiskan belakang (tidak menaikan lantai) setahu saya tidak masalah dengan IMB yang sudah ada
Demikian
Mod
Admin- Admin
- Jumlah posting: 235
Registration date: 21.11.08

Re: Aturan Menambah bangunan
Bung admin klo kt ingin buka warung kelontong di teras rmh kt tp tdk menambah bgunan hnya taman di tutup dgn batu blok dan atas ditutup dgn canopi apakah boleh atau tdk dgn depelover apkh nambah IMB ato tdk? thx
kh4lid_hum4ini- Warga baru

- Jumlah posting: 10
Registration date: 18.11.09
Re: Aturan Menambah bangunan
Setahu saya tidak akan diijinkan jika digunakan untuk niaga karena ini ijin rumah tinggal. Dan Pastinya developer sudah membuat Ruko yang digunakan untuk Warung.
Bangunan yang bersifat ringan seperti kanopi tidak memerlukan IMB (CMIIW)
Mod
Bangunan yang bersifat ringan seperti kanopi tidak memerlukan IMB (CMIIW)
Mod
Admin- Admin
- Jumlah posting: 235
Registration date: 21.11.08

Permissions of this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik






» Perkembangan Listrik HC
» HATI-HATI dengan Penipuan Pada Pedagang Keliling
» progress durio en fasos
» Di JUAL CLUSTER Di BROMELIA
» JASA Bangun Baru / Renovasi Rumah (Jabotabeka)
» Pemasangan Tralis
» progress DBVI No 2
» Pilih Bank Untuk KPR