Pencarian
 
 

Display results as :
 


Rechercher Advanced Search

Latest topics
» Progress HC Terkini
Yesterday at 3:35 pm by Admin

» Perkembangan Listrik HC
Thu Mar 04, 2010 11:58 am by dj32205

» HATI-HATI dengan Penipuan Pada Pedagang Keliling
Sun Feb 28, 2010 2:25 am by illidan_mg

» progress durio en fasos
Fri Feb 26, 2010 10:00 pm by Admin

» Di JUAL CLUSTER Di BROMELIA
Mon Feb 22, 2010 11:13 am by suria

» JASA Bangun Baru / Renovasi Rumah (Jabotabeka)
Fri Feb 12, 2010 6:53 am by yantri

» Pemasangan Tralis
Thu Feb 11, 2010 12:11 pm by illidan_mg

» progress DBVI No 2
Thu Feb 11, 2010 11:55 am by dionsudiyono

» Pilih Bank Untuk KPR
Wed Feb 10, 2010 4:08 pm by illidan_mg


Aturan Menambah bangunan

Kirim topik baru   Kirim balasan

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Go down

Aturan Menambah bangunan

Post  Admin on Wed Jan 20, 2010 11:01 am

Klausul menambah luas bangunan.
Seperti diketahui bersama semua bangunan tidak menghabiskan tanah, dengan demikian biasanya akan ad kesempatan menambah luas bangunan. berikut kumpulan informasi yang saya rangkum
1. Usahakan bangunan utama dengan jalan depan 3 meter atau lebih, jika ini dilanggar harga jual kembali akan jatuh dan tampilan akan menjadi rusak (bangunan menjadi kumuh)
2. Bangunan yang bersifat ringan seperti kanopi bisa dibangun sampai dengan pagar karena tidak merusak pemandangan
3. IMB diperlukan jika penambahan bangunan melebihi arena bangunan yang sekarang ada, seperti kesamping atau keatas. untuk pembangunan dapur belakang menurut pengamatan saya tidak diperlukan IMB.
4. Developer akan tunduk pada peraturan daerah jadi bila anda Sudah memiliki IMB maka hal tersebut tidak akan bertentangan dengan aturan developer.
5. Khusus rumah pojok ada aturan tersendiri, yaitu jika disamping bangunan ada tanah kosong kemudian ada jalan maka luas bangunan yang boleh didirikan adalah sebagai berikut
- Jarak bangunan baru dengan tanah tidak boleh kurang dari 1/2 dari lebar jalan, misal lebar tanah 6 meter dan jalan 6 meter maka bangunan maksimum hanya 3 meter.
6. Proses IM dan persayaran akan mengikuti aturan Pemda (menyusul)
7. Jika pembelian rumah menggunakan KPR dan atau asuransi, maka sebaiknya memberitahukan kepada pihak penjamin bahwa nilai agunan sudah bertambah dengan demikian nilai tertanggung asuransi otomatis akan berubah.

Mod

Admin
Admin

Jumlah posting: 235
Registration date: 21.11.08

Lihat profil user http://harvestcity.dev.web.id

Kembali Ke Atas Go down

Re: Aturan Menambah bangunan

Post  illidan_mg on Wed Jan 20, 2010 2:45 pm

3. IMB diperlukan jika penambahan bangunan melebihi arena bangunan yang sekarang ada, seperti kesamping atau keatas. untuk pembangunan dapur belakang menurut pengamatan saya tidak diperlukan IMB


berkaitan dg klausul di atas, gimana kalo penambahannya ke belakang?
btw, kalo ngurus IMB sementara sertifikat kita ada bank (coz, menggunakan sistem KPR) gmana prosudernya?
thx.

illidan_mg
Ketua RW
Ketua RW

Jumlah posting: 77
Registration date: 10.03.09

Lihat profil user

Kembali Ke Atas Go down

Re: Aturan Menambah bangunan

Post  Admin on Wed Jan 20, 2010 2:50 pm

illidan_mg wrote:
3. IMB diperlukan jika penambahan bangunan melebihi arena bangunan yang sekarang ada, seperti kesamping atau keatas. untuk pembangunan dapur belakang menurut pengamatan saya tidak diperlukan IMB


berkaitan dg klausul di atas, gimana kalo penambahannya ke belakang?
btw, kalo ngurus IMB sementara sertifikat kita ada bank (coz, menggunakan sistem KPR) gmana prosudernya?
thx.


sebenarnya IMB memang harus tersimpan di BANK, tetapi contoh kasus saya ketika akad kredit IMB belum jadi dan sertifikat juga masih induk (belum dipecah), Bank akan terus berkoordinasi dengan developer untuk ururan ini.
Jika ingin menambah maka diperlukan IMB yang awal dari developer jadi silahkan menghubungi developer+minta tolong BANK untuk mempercepat IMB yang pertama jika belum juga beres.
BTW kalai sekedar menghabiskan belakang (tidak menaikan lantai) setahu saya tidak masalah dengan IMB yang sudah ada

Demikian
Mod

Admin
Admin

Jumlah posting: 235
Registration date: 21.11.08

Lihat profil user http://harvestcity.dev.web.id

Kembali Ke Atas Go down

Re: Aturan Menambah bangunan

Post  kh4lid_hum4ini on Sat Jan 30, 2010 7:26 pm

Bung admin klo kt ingin buka warung kelontong di teras rmh kt tp tdk menambah bgunan hnya taman di tutup dgn batu blok dan atas ditutup dgn canopi apakah boleh atau tdk dgn depelover apkh nambah IMB ato tdk? thx

kh4lid_hum4ini
Warga baru
Warga baru

Jumlah posting: 10
Registration date: 18.11.09

Lihat profil user

Kembali Ke Atas Go down

Re: Aturan Menambah bangunan

Post  Admin on Mon Feb 01, 2010 9:26 am

Setahu saya tidak akan diijinkan jika digunakan untuk niaga karena ini ijin rumah tinggal. Dan Pastinya developer sudah membuat Ruko yang digunakan untuk Warung.

Bangunan yang bersifat ringan seperti kanopi tidak memerlukan IMB (CMIIW)

Mod

Admin
Admin

Jumlah posting: 235
Registration date: 21.11.08

Lihat profil user http://harvestcity.dev.web.id

Kembali Ke Atas Go down

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Kembali Ke Atas


Permissions of this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik